KOMPAS.TV - Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini naik ke tahap penyidikan. Jokowi menyebut hal ini menandakan adanya kebenaran atas laporan yang diajukannya.
Di sisi lain, Roy Suryo dan timnya menyatakan tak gentar menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka justru mempertanyakan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut bisa menyasar pihak lain.
Lantas, siapa yang bakal dibidik polisi menjadi tersangka dalam kasus ini? Apakah pasal dalam UU ITE benar dapat menyasar lebih luas?
Simak dialognya bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof. Hibnu Nugroho, kuasa hukum pihak Roy Suryo yaitu Ahmad Khozinudin, dan hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara.
#jokowi #ijazah #kuasahukum
Baca Juga Kebakaran Warung Madura di Solo, Pom Bensin Mini Diduga Jadi Pemicu | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/605536/kebakaran-warung-madura-di-solo-pom-bensin-mini-diduga-jadi-pemicu-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605538/full-adu-argumen-pakar-kuasa-hukum-roy-suryo-jokowi-soal-tersangka-kasus-ijazah-sapa-pagi